Dituding Tertaut Situs Porno, Kominfo Beri Klarifikasi
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, menanggapi beredarnya kabar yang menyebut lembaga negara itu terlibat dalam jejaring situs porno. Melalui siaran pers di Twitter resmi, Kominfo memberi klarifikasi.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kominfo pada sebuah website pornografi, p*rnhub.com,” tulis Kominfo disertai serangkaian cool twit, Kamis (26/12).
Dalam pernyataannya, Kominfo menyampaikan:
- Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs porno, p*rnhub.com.
- Situs p*rnhub.com telah diblokir oleh Kominfo RI thn 2017 karena konten pada situs tsb memuat informasi elektronik mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Vide Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 ttg ITE
- Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kominfotersebut.
- Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs p*rnhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
- Kominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis utk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk lakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga Nove 2019, Kemkominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial.
- Kominfo kembali ingatkan warganet bahwa distribusikan & transmisikan informasi elektronik yg mengandung muatan pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dgn ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pernyataan Kominfo di atas menyusul postingan akun Twitter atas nama @sleepyheadbenzo yang memperlihatkan tangkapan layar akun Kominfo tertaut dengan situs p*rnhub.com. Bahkan dalam tangkapan layar terlihat akun Komunfo centang biru alias terverivikasi. [AD]