Diminta Jokowi, Pratikno Sebut Draf Perppu UU KPK Sudah Disiapkan
Berita Baru, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Persiapan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan jadi,” ucap Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9).
Meski demikian, Pada Kamis, (26/09/2019), Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK.
“Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya,” ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan pemerintah akan mengkaji Perppu KPK terutama dari sisi politik. Kajian bakal dilakukan secepat mungkin dan akan disampaikan kepada para tokoh masyarakat.
“Tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi, dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.
Revisi UU KPK itu sendiri berlangsung sangat singkat yaitu 13 hari dimulai dari 3 September 2019 DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.
Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September meski KPK belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut.
KPK menyebut, setidaknya ada 26 masalah yang dilakukan DPR RI, dalam merevisi UU Nomor 30 tahun 2002.