Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Mabes POLRI dan Kompolnas
LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Mabes POLRI dan Kompolnas

Diduga Lindungi Pejabat, LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Mabes POLRI dan Kompolnas



Berita Baru, Medan – Guru honorer di Kabupaten Langkat melaporkan Kapolda Sumatera Utara dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. Mereka menuduh kedua pejabat tersebut tidak profesional dan memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Laporan ini berawal dari pengaduan yang dilakukan para guru honorer Langkat di Polda Sumut pada Januari 2024. Hingga kini, aktor intelektual di balik kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Polda Sumut diduga memberikan keistimewaan kepada dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahanan terhadap mereka. Ditreskrimsus Polda Sumut juga tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan terkait permasalahan ini.

“Hal ini sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM, dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata perwakilan dari LBH Medan yang mendampingi para guru honorer dalam rilis YLBHI pada Senin (1/7/2024).

LBH Medan dan para guru menduga bahwa Polda Sumut berusaha melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam kasus ini. Dugaan ini didasarkan pada fakta bahwa dalam kasus serupa di Kabupaten Madina dan Batu Bara, Polda Sumut telah menetapkan beberapa pejabat tinggi sebagai tersangka. Di Kabupaten Madina, tujuh orang telah menjadi tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua DPRD Madina. Di Kabupaten Batu Bara, empat orang, termasuk Adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, telah menjadi tersangka.

“Ini sangat tidak masuk akal secara hukum jika hanya dua orang kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam seleksi PPPK Langkat. Kami menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektual sebenarnya,” tambah perwakilan LBH Medan.

Atas ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat, para guru honorer merasa dirugikan dalam mencari keadilan. Mereka juga mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut, serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan lainnya,” tegas LBH Medan.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi dan kecurangan dalam seleksi PPPK yang terjadi di berbagai daerah, dan menuntut adanya penanganan yang lebih transparan dan adil dari aparat penegak hukum.