Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Freepik)

Mengenai Kekerasan Seksual di Luwu Timur, Komnas Perempuan: Kriminalisasi Pelapor Adalah Upaya Membungkam Korban



Berita Baru, Jakarta – Kasus kekerasan seksual terhadap 3 anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berada di babak baru. Sebagai lanjutan dari laporan yang ditulis Project Multatuli yang rilis pada 6 Oktober lalu, terduga pelaku kekerasan seksual melaporkan balik pelapor yakni ibu dari 3 anak tersebut, yang tak lain adalah mantan istri dari terduga pelaku. Ia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Menyikapi laporan balik yang dilakukan oleh terduga pelaku, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta kepolisian untuk mengutamakan laporan soal dugaan pemerkosaan terhadap anak, dibandingkan dengan pencemaran nama baik.

“Pelapor pengaduan untuk sangkaan pencemaran nama baik itu tidak diprioritaskan, yang harus diprioritaskan adalah kasus kekerasan seksual terlebih dahulu,” ujar Siti dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan pada Senin (18/10).

Menurutnya, pelaporan balik yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah sebuah upaya membungkam korban. “Ketika korban atau ibu para korban atau saksi mengklaim keadilannya dengan melaporkan ke sistem peradilan pidana, kemudian ia balik dituduh atau dikriminalisasi dengan UU ITE atau KUHP, maka sejatinya ini adalah upaya membungkam korban,” tuturnya.

Polisi perlu hargai hak informasi kasus kekerasan seksual
kekerasan seksual
Kebebasan pers terbatasi (Ilustrasi Pexels/Telegraph India)

Selain itu, Siti juga menyoriti perlunya kepolisian untuk menghargai hak-hak terkait penyampaian informasi yang dilakukan oleh jurnalis. Pasalnya, setelah tulisan reportase Project Multatuli dirilis dan viral, media tersebut mendapatkan cap hoax dari beberapa pihak.

“Komnas Perempuan menilai itu sebagai pelanggaran hak kebebasan pers dan hak atas informasi yang dilindungi Undnag-Undang. UU Pers menyediakan hak jawab dan hak koreksi,” ujar Siti. Konstitusi juga menjamin hak atas informasi dimana setiap orang dapat mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia.