Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diambil dari Singapura, RI Hanya Kelola FIR Diatas 37 Ribu Kaki di Kepri dan Natuna
Wilayah pengelolan FIR Indonesia

Diambil dari Singapura, RI Hanya Kelola FIR Diatas 37 Ribu Kaki di Kepri dan Natuna



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan Indonesia resmi mengambil alih kendali ruang udara (FIR) di Kepulauan Riau, termasuk Natuna, yang selama ini dikelola Singapuran.

“Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).

Kendati demikian, Indonesia ternyata tidak sepenuhnya menguasai kendali atas ruang udara di Kepulauan Riau.

Menurut pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37.00 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

Di sisi lain, Indonesia hanya mengendalikan ruang udara mulai 37.000 kaki ke atas di kawasan tersebut. Sementara itu, sebagian besar penerbangan komersial beroperasi 31.000 hingga 38.000 kaki.

“Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut,” demikian bunyi pernyataan Kemenkomarves RI.

Ada lima elemen penting lainnya yang tertuang dalam perjanjian penyesuaian FIR RI-Singapura, menurut Kemenkomarves.

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Ketiga, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer terkait Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC/CMAC). Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura ke Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).

Berdasarkan keterangan pemerintah Singapura, kesepakatan penyesuaian FIR ini akan berlaku selama 25 tahun ke depan dan bisa diperpanjang dengan persetujuan kedua negara.