Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Edhy Prabowo mengenakan rompi orange sebagai tahanan KPK terkait korupsi ekspor benih Lobster (Foto: Istimewa)
Edhy Prabowo mengenakan rompi orange sebagai tahanan KPK terkait korupsi ekspor benih Lobster (Foto: Istimewa)

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat dari Penjara



Berita Baru, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, kini bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada 18 Agustus 2023. Edhy sebelumnya divonis pidana lima tahun penjara pada 7 Maret 2022 oleh Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan, “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.”

Vonis lima tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Edhy selama proses penyidikan di KPK selama sekitar 120 hari terhitung mulai 25 November 2020. Selain itu, masa penahanan ditambah selama proses hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Dari data kepaniteraan MA, perkara Edhy nomor: 942 K/Pid.Sus/2022 diselesaikan oleh majelis hakim kasasi selama 333 hari. Jika dihitung secara total, Edhy telah menjalani penahanan selama tiga tahun lebih.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menetapkan prasyarat terpidana berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, termasuk berkelakuan baik dan menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan minimal sembilan bulan. Deddy menambahkan, “Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.”

Edhy diproses hukum atas kasus suap sebesar US$77.000 dan Rp24,62 miliar terkait persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir. Mantan menteri ini dipidana selama lima tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang telah dilunasi.