Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Di Hadapan Panglima TNI, IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Bukan Seumur Hidup

Di Hadapan Panglima TNI, IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Bukan Seumur Hidup



Berita Baru, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Prasetia menerima kunjungan pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) membahas mengenai nasib dr Terawan Agus Putranto.

Informasi pertemuan tersebut dibagikan Jenderal Andika dalam akun YouTube pribadinya pada Sabtu 23 April 2022.

PB IDI menyebut pemberhentian dr Terawan bukan seumur hidup. “Jadi pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup,”  kata Ketua Umum IDI dr. Adib Khumaidi kepada Jenderal Andika, dikutip Beritabaru.co, Minggu (24/4).

Menurut dr. Adib, pihaknya masih membuka ruang apabila dr. Tewaran berkenan kembali untuk menjadi anggota IDI.

“Jadi masih ada upaya ruang kalau kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Jenderal Andika menyebut TNI siap mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian ia menyinggung izin praktek dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD).

“Kalau kita selalu berpegang pada peraturan perundangan. Jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang in bidet, sudah melekat didirinya sejak didirikan. Dan menurut saya yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Dan saya menghormati, kita ikut,” tuturnya.

“Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalkan keputusan apapun (dari) IDI. Apa yang berpengaruh terhadap izin praktek dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami, itu juga kita akan ikut aturan,” sambung Jenderal Andika.

“Siap Dokter Adib?” sambung Jenderal Andika. “Siap,” jawab singkat dr. Adib.

Sebagai tambahan informasi, IDI belum resmi memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Seperti diketahui, keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI terkait pemecatan Terawan harus diproses PB IDI selambatnya 28 hari setelah hasil Muktamar Banda Aceh 25 Maret 2022 rilis.

Atas dasar itulah, paling lambat PB IDI aka mengumumkan keputusan pemecatan Terawan di 28 April 2022. Namun hingga saat ini IDI belum menginformasikan terkair sanksi kepada dr. Terawan diberlakukan. (mkr)