Densus 88 Tangkap Dua Orang di NTB
Berita Baru, NTB – Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri (Densus 88) menangkap dua orang di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin membenarkan kegiatan penangkapan tersebut.
“Iya, ada dua orang ditangkap tim Densus di Lombok Timur,” kata Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (15/7), sebagaimana laporan Antara.
Menurut Arman Asmara Syarifuddin, penangkapan berlangsung pada Jumat (14/7) malam. Namun ia tak merinci soal identitas dan keterlibatan keduanya dalam dugaan terorisme.
Bagi Arman, penjelasan itu di luar kewenangan Polda NTB. “Karena ini (penangkapan) di bawah penanganan tim Densus, jadi kewenangannya ada di Mabes Polri,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa tim Densus telah membawa dua orang warga Lombok Timur tersebut ke Mabes Polri di Jakarta. “Iya, dua orang itu sudah dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
Menurut informasi, pada Jumat (14/7) malam, seorang perempuan berinisial HN (60) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Informasi itu turut dibenarkan oleh Ahmad, Ketua RT 14 di lingkungan tersebut yang ikut serta menyaksikan penangkapan HN oleh tim Densus.
Dia mengatakan HN dalam kesehariannya berprofesi sebagai penjual sayur di lokasi car free day di Taman Rinjani, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.