Datangi Dewan, LSM Gempar NTB Pertanyakan Penangan Covid-19 di Lombok Tengah
Berita Baru, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (04/08/2021). Kedatangan Gempar NTB ke Dewan tersebut guna mempertanyakan terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah.
Gempar NTB menilai, penanganan Covid-19 di Lombok Tengah tidak transparan. Selain itu, pansus yang dibentuk dalam penanganan Covid-19 tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Hamzan Halilintar, ketua LSM Gempur NTB mengatakan, pihaknya menuntut pansus transparan terhadap hasil-hasil yang ditemukan di lapangan terkait Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah.
“Ini kan ada kebobrokan, apakah di pihak Pemda Lombok Tengah sendiri atau di DPR,” tuding Hamzan.
Hamzan juga mempertanyakan anggaran 165 Miliar yang dikucurkan untuk menangani Covid-19 di Lombok Tengah apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
“Jangan buat lingkaran setan terkait penangan Covid-19 ini,” tegasnya.
M. Subuh, salah satu anggota Gempar NTB mempertanyakan terkait dasar tim pansus yang diberhentikan sementara tidak ada hasil kerja apa-apa.
“Kami bukan untuk menyalahkan tim pansus, namun mari membuka semua yang selama ini belum ada kesimpulan sejauh mana sasaran atau penggunaan dana Covid-19 tepat atau tidak?” Tanyanya.
Sementara itu, Legewarman anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang juga mewakili tim Pansus menjelaskan terkait tuntutan Gempar NTB.
Tim Pansus dulu dibentuk tanggal 10 Juni 2020 lalu diberikan tugas selama 6 bulan. Setelah itu, pada 28 Desember 2020 menyampaikan laporan pada saat sidang paripurna dan saat itu juga menyelesaikan tugas dan telah dibubarkan.
“Kita kan diberikan waktu selama 6 bulan untuk mengawasi anggaran Covid-19, dan tim pansus tidak mendaptkan adanya kejanggalan,” ungkapnya.
Legewarman juga mengatakan bahwa, Pansus tersebut tidak dibubarkan dan sudah menyelesaikan tugasnya, walaupun memang hasilnya ternyata tidak menemukan permasalahan.
Dikatakannya, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemerikasa Keuangan (LHP BPK) yang tidak menemukan kejanggalan juga sudah menjawab terkait anggaran Covid-19 di Lombok Tengah.