Daftar Negara yang Melarang Tiktok
Berita Baru, Jakarta – Isu tentang penggunaan TikTok semakin memanas di berbagai belahan dunia. Dari Amerika Serikat hingga Nepal, larangan terhadap aplikasi media sosial asal China itu semakin meluas. Alasan yang diutarakan oleh berbagai negara sangat bervariasi, mulai dari kekhawatiran privasi hingga potensi risiko keamanan data.
Di Amerika Serikat, larangan TikTok telah mencapai tingkat negara bagian. Menurut laporan The Economic Times, setidaknya 34 negara bagian termasuk Texas, Maryland, Alabama, dan Utah, telah melarang lembaga pemerintah negara bagian serta karyawannya menggunakan TikTok. Boise State University, University of Oklahoma, University of Texas-Austin, dan West Texas A&M University adalah beberapa universitas negeri yang ikut melarang penggunaan TikTok di lingkungan kampus.
Negara yang Melarang Tiktok
Sementara itu, India menjadi salah satu negara pertama yang melarang TikTok secara nasional pada tahun 2020. Alasan di balik larangan tersebut adalah masalah privasi dan keamanan, terutama setelah terjadinya ketegangan di perbatasan dengan China.
Di Uni Eropa, larangan terhadap TikTok juga mulai diterapkan, terutama di lingkungan lembaga-lembaga utama seperti Parlemen Eropa dan Komisi Eropa. Anggota parlemen dan staf diinstruksikan untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat pribadi mereka.
Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, Britania Raya, Afganistan, Pakistan, dan Nepal juga turut mengambil langkah serupa dalam melarang atau membatasi penggunaan TikTok di wilayah mereka.
Keputusan ini memicu perdebatan luas tentang kebijakan privasi dan keamanan data di era digital. Meskipun TikTok telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan platformnya, tetapi banyak pihak masih meragukan kredibilitasnya.