Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Disdik Jateng Tanggapi Polemik Soal Seragam Sekolah
Tangkapan layar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Hari Wuljanto dalam webinar ‘Dinamika Isu Keberagaman di Lingkungan Pendidikan’, Rabu (3/3/2021).

Disdik Jateng Tanggapi Polemik Soal Seragam Sekolah



Berita Baru, Jakarta – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Hari Wuljanto mengatakan bahwa, sebenarnya polemik soal seragam sekolah yang terjadi belakangan ini harus ditinggalkan.

“Sebenarnya kita harus segera meninggalkan polemik mengenai seragam sekolah. Kita sudah harus mendiskusikan mengenai tuntutan kualitas dan mutu sekolah agar kita dapat bersaing dengan negara maju dan memenangi persaingan itu,” kata Hari dalam webinar ‘Dinamika Isu Keberagaman di Lingkungan Pendidikan’, Rabu (3/3/2021).

Artinya, kata Hari, Indonesia jangan lagi terjebak pada isu-isu seperti seragam sekolah yang terjadi di Kota Padang. Menurutnya, seragam itu untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, kesetaraan, persatuan, disiplin, dan tanggung jawab peserta didik. 

“Jadi jangan kemudian eksklusivisme dibangun di dalam sekolah perbedaan-perbedaan itu. Sebenarnya kita harus segera meninggalkan dari isu-isu ini tapi ternyata pada kenyataannya belum bisa meninggalkan,” ujar Hari.

Hari menjelaskan bahwa, ada beberapa tipe seragam sekolah yang ada di Indonesia, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam khas sekolah, pakaian seragam khas muslimah, dan atribut. 

“Kalau kemudian sudah ada pemaksaan, penekanan, mewajibkan, ini kan menjadi masalah. Maka yang diperlukan oleh sekolah itu kearifan, komunikasi, supaya seragam itu tidak menjadi instrumen yang membebani dan menjadi masalah tambahan di sekolah,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mencontohkan kasus-kasus temuan pihaknya soal polemik seragam sekolah yang ada di Indonesia. 

Retno mengatakan, di SMAN 2 Denpasar pada tahun 2014 pernah terjadi pelarangan siswi mengenakan jilbab lewat tata tertib sekolah namun, tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut. “Siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah,” kata Retno.

Contoh kedua, di SMAN 5 Denpasar pada tahun yang sama juga melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman dan membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya. 

Retno menyebut, Kemendikbud RI dan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa guru, siswa dan pegawai sekolah yang memilih untuk berbeda harus mendapat perlindungan di lingkungan sekolah. 

“Memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan seragam khas keagamaan tertentu, dan mayoritas pilihan warga sekolah mendapat perlindungan di dalam lingkungan sekolah maupun dalam proses belajar mengajar,” tandas Retno.

Direktur Wahid Foundation Mujtaba Hamdi juga menyampaikan bahwa, agama Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, sehingga sikap toleransi harus menjadi karakter mulai sejak dini.

“Muslim di Indonesia yang mayoritas harus mampu memayungi perbedaan di tengah kemayoritasannya. Ini menjadi cermin Islam bagi dunia,” kata Mujtaba.