Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Daerah Jawa-Bali yang Diperketat

Daerah Jawa-Bali yang Diperketat



Berita Baru, Jakarta — Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB secara ketat di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali dimulsi 11-25 Januari 2021.

Keputusan PSBB ketat tersebut dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-29 yang terus naik. Bahkan pada Rabu 6 Januari 2021, angka positif COVID-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu menyatakan, bahwa keputusan PSBB di provinsi yang ada di Jawa dan Bali berdasar wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.

Hal ini, kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Antara lain yakni, tingkat kematian akibat corona atau COVID-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Sementara pada tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif COVID-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14% dan tingkat keterisian rumahsakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70%Kata Airlangga, kebijakan tersebut diambil pemerintah merujuk data perkembangan penanganan virus mematikan itu, seperti zona risiko penularan virus, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif COVID-19 yang hingga saat ini mencapai 14,2 persen.

Sebagai gambaran: DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, dan Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional. 

Itu artinya, “Kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, ” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1) kemarin.

Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemda, yakni Gubernur.

Akan tetapi, sudah ada beberapa wilayah yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus COVID-19 yang sangat tinggi.

Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:

DKI Jakarta: seluruh DKI

Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).

Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi

Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya

Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo

Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya

Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung