Cegah Klaster Perkantoran, IWD Desak Pemerintah Tambah Kuota WFH
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Watch for Democracy (IWD) Desak pemerintah menambah kuota pegawai yang bekerja dari rumah (“WFH”) untuk mencegah terbentuknya klaster perkantoran setelah libur Hari Raya Idul Fitri yang berakhir Minggu, 16 Mei 2021.
“Kebijakan itu merupakan antisipasi klaster perkantoran akibat dari libur lebaran dan tidak ditutupnya tempat wisata. Perlu diketahui, sebelum liburan telah terjadi lonjakan kasus klaster kantor,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Watch for Democracy Endang Tirtana lewat keterangan tertulisnya.
Dilansir dari Antara, Menurur IWD, Kebijakan WFH telah berlaku sejak masa awal pandemik COVID-19 tahun lalu, sementara jumlah pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor diatur berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
“Untuk di DKI Jakarta, misalnya, yang menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM), jumlah pegawai yang WFH sebanyak 50 persen dari total karyawan,” ungkapnya.
IWD menilai kebijakan tersebut kurang efektif untuk mencegah terbentuknya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran mengingat adanya lonjakan kasus positif di sejumlah kantor di Ibu Kota.
Seperti dalam catatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada periode 5-11 April 2021 ada 157 kasus positif COVID-19 di 78 kantor. Jumlah itu bertambah jadi 425 kasus positif di 177 kantor pada 12-18 April 2021.
Gambaran tersebut menurut Endang mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan adanya penambahan kuota WFH setelah libur lebaran, karena ada kemungkinan banyak pegawai tidak hanya diam di rumah selama libur lebaran.
“Jangan setelah kejadian baru kemudian ambil keputusan,” tegas Endang.
Endang menyarankan apabila terdapat perusahaan yang tidak dapat menerapkan WFH sesuai ketentuan atau secara penuh, perlu ada ketentuan yang mewajibkan para pegawai menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19.
“Jika tidak bisa WFH total sebaiknya ada kebijakan untuk setiap karyawan agar membawa bukti swab antigen yang hasilnya satu hari sebelum masuk kerja,” tuturnya. (mkr)