Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Busyro Muqoddas Jaminkan Diri Pembebasan 3 Petani Pakel Banyuwangi
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas. (Foto: Istimewa)

Busyro Muqoddas Jaminkan Diri Pembebasan 3 Petani Pakel Banyuwangi



Berita Baru, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan tiga petani Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. 

Pengajuan dilayangkan pada Jumat (10/2). “Iya betul,” ujar Busyro, Minggu (12/2) sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Selain Busyro, sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) juga turut mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan tiga petani Pekel tersebut. Diantaranya, Imparsial, ELSAM, KontraS, KPA, WALHI, YLBHI, ICEL, KIKA, FNKSDA, SP Danamon, hingga FSP KEP Gresik.

Tim kuasa hukum warga Pakel, Jauhar Kurniawan, menyatakan upaya tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap solidaritas serta perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agraria dan pembela HAM dikriminalisasi.

“Upaya penjaminan pembebasan terhadap tiga warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas serta perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agraria dan pembela HAM yang dikriminalisasi,” kata Jauhar dikutip dari laman LBH Surabaya.

Sebutkan, upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya di kurun waktu 10 tahun terakhir.

“Karena melibatkan ribuan orang, sejumlah tokoh, puluhan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil,” sambungnya.

Sementara itu, 21.990 orang telah menandatangani surat petisi di change.org guna menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi warga Desa Pakel.

Mereka juga meminta tiga warga Desa Pakel yang ditahan kepolisian dipulihkan hak-haknya. Data petisi itu per hari ini pukul 13.50 WIB.

“Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno dan Untung serta pencabutan status tersangka ketiganya dan menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari,” tutur tim kuasa hukum dalam surat petisi dimaksud.

Jauhar menjelaskan sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Desa Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa.

“Karena mereka terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai swasta,” katanya.

Menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), setidaknya ada lima warga Desa Pakel yang dikriminalisasi sepanjang 2020-2023.

Sebelumnya, tiga petani Desa Pakel bernama Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (3/2) malam.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.