Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Terpilih Sabu Raijua Diduga Warga Negara AS, Kemendagri: Perlu Diperiksa Oleh Polisi

Bupati Terpilih Sabu Raijua Diduga Warga Negara AS, Kemendagri: Perlu Diperiksa Oleh Polisi



Berita Baru, Jakarta – Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur berujung polemik.

Polemik tersebut timbul setelah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagihuma, mengajukan surat klarifikasi perihal status kewarganegaraan Orient kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Indonesia.

Menurut Yudi, pihaknya telah mendapat balasan tertulis dari Kedubes AS yang ditanda tangani oleh Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander. Intinya pihak kedutaan menjelaskan kebenaran status Orient sebagai warga negara AS.

“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Yudi.

Sementara itu, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji menjelaskan dokumen yang diserahkan oleh Orient pada saat pendaftaran adalah KTP WNI, dan sudah diverifikasi oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang.

“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” tutur Kirenius.

Menanggapi polemik status kewarganegaan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan, Bupati Sabu Raijua terpilih Orient agar diperiksa polisi.

Langkah tersebut untuk membuktikan dugaan pelanggaraan sistem kewarganegaraan, karena Orient disebut sebagai warga negara AS, dan juga masih terdaftar sebagai WNI.

“Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai paslon. Nanti akan bisa dilihat dia itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” ujar Zudan dikutip dari Infopublik, Rabu (3/2/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, atau kewarganegaraan ganda.