Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Sultan Hamengkubuono X Persilahkan Masyarakat Demo RUU Ciptaker

Sri Sultan Hamengkubuono X Persilahkan Masyarakat Demo RUU Ciptaker



Berita Baru, Jakarta – Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilahkan elemen masyarakat atau para buruh, yang akan menggelar aksi demonstrasi menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pada 6 – 8 Oktober 2020.

Kendati demikian, Sultan tetap mengimbau agar aksi unjuk rasa maupun mogok nasional itu dilakukan dengan tertib.

“Kalau itu aspirasi silakan saja, tetapi yang tertib supaya tidak menimbulkan masalah,” ujar Sultan, Senin (5/10).

Menurut Sultan, ketertiban itu penting guna menghindari kemungkinan buruk di tengah situasi pandemi seperti sekarang.

Diketahui, DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker dalam Rapat Paripurna pada, Senin (5/10). Tujuh fraksi menyatakan menerima, dan hanya dua yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Serikat Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pun berencana akan terus menyuarakan penolakan atas RUU itu dengan mendukung aksi mogok nasional serta unjuk rasa pada 8 Oktober.

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta menyebut pengesahan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru itu merupakan bentuk pemufakatan jahat antara pemerintah dan oligarki.

“Ini merupakan strategi negara untuk menekan akumulasi massa dalam penolakan RUU Cipta Kerja,” kata Humas ARB Yogyakarta, Lusi, dalam siaran tertulis, Selasa (6/10).

Salah satu indikasinya, menurut Lusi ada surat edaran tertutup atau tanpa publikasi atas nama Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR RI tertanggal 29 September 2020, yang menyampaikan bahwa sidang paripurna untuk pengesahan Omnibus Law tersebut memang akan digelar pada 5 Oktober 2020.

Ditambah lagi, lanjut Lusi, terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis yang pada intinya berisi pengerahan fungsi intelijen, serta pelarangan demonstrasi dan mogok kerja para buruh sebagai bentuk protes terhadap Omnibus Law, pada 6-8 Oktober 2020.

Anggota MPBI dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan juga menegaskan bahwa sesuai rencana awal, MPBI juga akan menempuh jalur konstitusi, yakni mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menggandeng sejumlah organisasi masyarakat, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).