Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Pencucian Uang
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2017-2022, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abdul diduga dengan sengaja menyamarkan dan mengubah bentuk hasil penerimaan suap dan gratifikasi. Ia juga diduga mengalihkan uang kepada pihak lain.
“Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW [Abdul Wahid] sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/12).
Ia menjelaskan TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang mengalami perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.
“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” ucap Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengingatkan ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang berupaya menghalangi penyidikan KPK. Ali menegaskan KPK tak segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Sebelumnya, Abdul Wahid ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Abdul diduga menerima suap Rp500 juta dari Direktur CV Hanamas, Marhaini danDirektur CV Kalpataru, Fachriadi. Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul disinyalir menerima total Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019, 2020, dan 2021.