BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara Kasus Proteksi TKI ke KPK
Berita Baru, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/1/2024).
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012.
Menurut laporan BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam pelaksanaan proyek pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00,” ujar BPK dalam rilis resmi, Jumat (19/1/2024).
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Hendra berharap bahwa LHP PKN ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.
“Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.