BPJS Tidak Patuhi Putusan MA, Ombudsman Sebut Maladministrasi
Berita Baru, Jakarta – Berdasarkan telaah dan pencermatan Ombudsman Republik Indonesia, BPJS Kesehatan masih menerapkan nilai nominal iuran berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA No. 7 P/HUM/2020.
Terbitnya Putusan MA tersebut sebagai bukti dikabulkannya sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Menyikapi hal itu, anggota Ombudsman Republik, Alamsyah Saragih menilai adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan karena tidak mematuhi Putusan MA No. 7 P/HUM/2020.
“Penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum (pungutan ilegal)”. Kata Alamsyah dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2008, Alamsyah mengatakan bahwa Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
“Presiden segera membentuk Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mencegah terjadi kakacauan sistem JKN”. Saran Alamsyah.
Alamsyah juga memberikan saran kepada BPJS Kesehatan agar kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan.
Selain itu, imbuh Alamsyah, Ombudsman juga meminta kepada BPJS Kesehatan agar tetap memberikan pelayanan dan tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang telah menolak membayar iuran BPJS dengan nilai nominal yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tak lagi mengikat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud.