Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bobby Nasution Sembarangan Bicara Tembak Mati Pelaku Kejahatan, ICJR: Pembunuhan di Luar Hukum

Bobby Nasution Sembarangan Bicara Tembak Mati Pelaku Kejahatan, ICJR: Pembunuhan di Luar Hukum



Berita Baru, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa permintaan tembak mati begal yang diutarakan Wali Kota Medan Bobby Nasution merupakan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing.

Oleh karena itu, ICJR mengingatkan agar aparat kepolisian untuk tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009). 

“Peraturan ini menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian tulis resmi ICJR, dikutip Selasa (11/7).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam peraturan ini disebutkan dalam situasi-situasi apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip dasar penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Pertama, Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009 menjelaskan bahwa sebelum melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu 6 tahapan tindakan.

Diantaranya, kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong lunak kemudian diikuti dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe. 

“Ketika upaya-upaya tersebut tersebut telah dilakukan namun tidak berhasil, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” terangnya.

Kedua, penembakan dengan senjata api dapat dilakukan tanpa peringatan atau perintah lisan namun hanya dalam keadaan apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polisi atau masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) Perkap 1/2009. 

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) huruf d juga menyatakan penggunaan senjata api oleh aparat tersebut untuk mengantisipasi tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum.

“Seperti membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital,” terangnya.

Melihat ketentuan diatas, menurut ICJR dapat dipahami bahwa penggunaan kekuatan senjata api dalam tindakan kepolisian menjadi upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah untuk melumpuhkan bukan mematikan. 

“Upaya penggunaan senjata api, aparat harus tetap memperhatikan ketentuan bahwa tidak ada alternatif lain yang beralasan dan masuk akal (reasonable) untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku tersebut atau untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ICJR juga mengingatkan bahwa tembak mati pelaku kejahatan yang merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan. 

Ditegaskan ICJR, setiap pelaku kejahatan atau tersangka termasuk yang statusnya residivis pun memiliki hak untuk dapat diadili secara adil dan berimbang serta menyampaikan pembelaan atas perbuatan yang dituduhkan terhadapnya. 

“Namun hak-hak tersebut menjadi tidak dapat berikan jika sebelum diajukan ke persidangan mereka telah meninggal dunia karena ditembak mati, sehingga perkaranya pun menjadi gugur,” katanya.

ICJR juga meminta Walikota Medan untuk berhati-hati bicara tembak mati pelaku kejahatan. Dorongan demikian dari kepala daerah dapat mengakibatkan situasi pelanggaran HAM yang serius dari mulai masalah prosedur sampai dengan salah sasaran. 

ICJR juga meminta Walikota untuk mengedepankan pendekatan sistemik dalam menanggulangi kejahatan, Walikota memiliki tanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakat dan melindungi hak warganya, sekalipun pelaku kejahatan

Untuk itu ICJR, meminta agar sekali lagi Walikota Medan berhati-hati menyampaikan komentar terkait tembak di tempat dan kepada aparat kepolisian agar tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009).

“Dan meminta agar setiap pelaku kejahatan untuk diadili melalui pengadilan yang adil, berimbang dan sesuai prosedur dalam menentukan yang bersangkutan benar bersalah atau tidak,” pungkas ICJR.

Diketahui sebelumnya, pada 9 Juli 2023, Wali kota Medan Bobby Nasution dalam media sosial nya mengapresiasi Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yang telah berhasil menembak mati pelaku kejahatan begal. 

Merespon hal ancaman terhadap keamanan masyarakat di wilayah Kota Medan, Bobby Nasution meminta agar jajaran aparat kepolisian menindak tegas para pelaku di lapangan walaupun harus ditembak mati.