Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud: Untuk Menyelesaikan Masalah yang Kompleks
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam), Mahfud MD, mengumumkan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2023. Tim ini dibentuk dengan tujuan untuk membenahi berbagai persoalan hukum di Indonesia.
Mahfud menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi kekacauan dalam sistem hukum.
“Kemenkopolhukam membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menyelasaikan masalah-masalah hukum yang kompleks,” ujar Mahfud dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Minggu (28/5/2023).
Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan bahwa perintah ini diberikan setelah terjadinya penangkapan seorang hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan yang lalu. Presiden meminta Mekopolhukam untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
“Tepat melalui rapat terbatas kabinet, Presiden meminta Mekopolhukam untuk mencari model reformasi hukum di sektor pertanahan mengingat adanya penyebaran mafia tanah,” ungkap Mahfud.
Namun, tim ini tidak hanya akan berfokus pada persoalan mafia tanah, tetapi juga secara umum Kemenkopolhukam membentuk subtim RUU Antimafia.
“Kehadiran tim ini dikarenakan keberadaan mafia yang telah menyebar dan mengancam tatanan kehidupan negara,” tambahnya.
Selain itu, tim juga dibentuk dalam rangka mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
“Kami memerlukan kebijakan baru untuk mempercepat pemberantasan korupsi,” ujar Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa pembentukan tim ini tidak bermaksud untuk menyelesaikan kasus-kasus konkret yang ada saat ini. Kasus-kasus tersebut harus ditangani langsung oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.
Tugas utama tim ini adalah merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Tim ini akan bertanggung jawab dalam merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah yang terbentuk setelah Pemilu 2024, untuk dipertimbangkan pelaksanaannya,” jelas Mahfud.
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam dengan Mekopolhukam sebagai pengarahnya, melibatkan sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum sebagai anggota. Beberapa di antaranya adalah Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahmad Fikri Assegaf, Barita Simanjuntak, Asep Iwan Iriawan, Faisal Basri, Eros Djarot, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lainnya.
Tim ini memiliki masa tugas yang dimulai sejak tanggal ditetapkan SK hingga 31 Desember 2023. Harapannya, melalui kerja yang intensif, tim tersebut dapat menyusun rekomendasi dan usulan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Dalam situasi yang kian kompleks dan memerlukan langkah-langkah cepat, Mekopolhukam berharap Tim Percepatan Reformasi Hukum dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembenahan hukum di Tanah Air.