Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Benarkah Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM?

Benarkah Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM?



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, menjelaskan bila sampai saat ini pihaknya tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah tunggakan iuran BPJS lalu tak bisa perpanjang SIM.

“Tidak ada kaitanya kita dengan BPJS. Sampai saat ini tidak ada persyaratan untuk SIM, baik itu bikin baru atau melakukan perpanjangan harus melampirkan BPJS, jadi mau statusnya bayar lancar atau nunggak, sekarang ini tidak ada hubungannya,” kata Fahri pada, Selasa (15/10).

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 mengenai penerbitan atau perpanjangan SIM yang sudah tertera dan menjadi acuan saat ini, tidak disebutkan adanya soal BPJS menjadi sebuah syarat.

Sebagai persyaratan utama di sektor SIM sendiri, Fahri menjelaskan bila fokus utamanya adalah lebih ke kemampuan atau ketrampilan mengendarai kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.

“SIM itu lebih ke masalah skill, ada soft skill seperti tes kesehatan dan psikologi, lalu porsi besar untuk lulus itu harus melewati hard skill. Jadi menurut saya, soal kabar BPJS itu sampai saat ini tidak ada, aturanya pun belum ada,” ujar Fahri.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan akan memberikan sanksi layanan publik tersebut guna meningkatkan koletabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upan (PBPU).

Untuk aturanya pun dikabarkan masih dalam tahapan diinisais melalui instruksi presiden (Inpres) yang nantinya akan terkoneksi secara online antara data peserta BPJS dan basis data kepolisian, serta instansi lainnya.

“Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fachmi.