Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Belum Terima Honor, Puluhan Guru P3K Datangi DPRD Papua

Belum Terima Honor, Puluhan Guru P3K Datangi DPRD Papua



Berita Baru, Papua – Sebanyak 20 guru honorer yang tergabung dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) Provinsi Papua, mendatangi DPRD Papua karena honor mereka belum dibayar, Senin (12/12).

Puluhan honorer itu diterima langsung Ketua Komisi V DPRD Papua, Timeles Jikwa didampingi anggota di ruang banggar DPRD Papua di Jayapura. 

Koordinator guru P3K Felisia Rosita mengungkapkan alasan mengadu ke DPRD karena tidak ada kejelasan terkait gaji yang belum dibayarkan Dinas Pendidikan Provinsi Papua. 

“Namun, hingga kini gaji atau honor yang menjadi hak kami belum dibayarkan. Bahkan Dinas Pendidikan Papua menginformasikan bahwa guru P3K SMA/SMK hanya berhak mendapatkan dua bulan gaji yaitu bulan November dan bulan Desember 2022,” kata Feli.

Feli yang sehari-hari mengajar di SMAN 4 Entrop sebagai guru BK itu menjelaskan ada sekitar 900 orang guru tergabung dalam guru P3K yang dikontrak selama lima tahun yakni dari tanggal 1 Februari 2022 hingga tahun 2027 mendatang dengan gaji pokok sebesar Rp2.966.500,” katanya. 

Dikatakannya, di dalam SK juga tertulis para guru menerima tunjangan keluarga, namun kali ini mereka masih menuntut pembayaran gaji pokok. 

Pihaknya sudah pernah menanyakan perihal pembayaran gaji guru P3K kepada Dinas Pendidikan Papua, namun diarahkan ke BPKAD Papua. 

“Saat ke BPKAD, diungkapkan oleh bendahara gaji bahwa pembayarannya sedang dalam proses dan menyarankan bila tidak puas bisa hubungi Kepala Dinas Pendidikan,” tuturnya. 

“Kami seperti bola yang dipingpong ke sana ke mari, padahal kami hanya ingin tahu kepastian pembayaran hak dan kenapa hanya dua bulan,” sambung Feli.

Sementar itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua Kamasan Jackobus Komboy menyatakan akan membantu memfasilitasi pertemuan perwakilan guru P3K dengan Pemprov Papua, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DP2AD), Kepala BKAD dan Kepala BKD untuk membahas nasib hak para guru P3K yang terkatung-katung.

Dari penjelasan terungkap bahwa SK diterima bukan November, namun di dalamnya tertulis berlaku sejak bulan Februari lalu sehingga akan segera mengundang pihak terkait. 

“Para guru sudah mengabdi dan melaksanakan tugas-tugasnya sehingga nasibnya harus diperhatikan serta berharap Pemprov segera memberikan kepastian dan bila ada uang segera dibayarkan, apalagi sebentar lagi sudah memasuki Natal yang harus dirayakan dengan penuh sukacita,” tegas Jack Komboy