Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Belasan Wanita Penjaga Warung Ngipik Digelandang Satpol PP Gresik

Belasan Wanita Penjaga Warung Ngipik Digelandang Satpol PP Gresik



Berita Baru, Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik kembali merazia dan mengamankan belasan wanita penjaga warung di kawasan telaga ngipik yang berada di Jalan Fatma Kecamatan Kebomas. 

Razia ini seiring dengan adanya laporan dari warga sekitar tentang penjaga warung atau cafe yang menjual minuman keras (miras) dan serta berpakaian seksi. 

Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, jajarannya langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan setelah mendapat laporan dari warga. 

“Kami langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat tersebut,” kata Sulyono, Kamis, (18/11).

Hasil pemeriksaan, kata dia, ada beberapa deretan cafe  yang ternyata telah terindikasi adanya miras. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya beberapa botol miras yang sudah kosong sehabis dikonsumsi. 

Selain itu, Sulyono menerangkan, maraknya karaoke yang suara musiknya saling bersaing antar cafe, sehingga membuat suara karaoke lebih keras dengan didominasi para pramusaji yang berpakaian kurang sopan alias serba minim dan ketat.

“Kami mengamankan KTP pemilik dan mengamankan pramusaji sebanyak 18 orang serta memberikan surat panggilan terhadap pemilik cafe tersebut. Karena terkait apa yang menjadi temuan pelanggaran terhadap perda kita,” tandasnya.

Sementara Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, langkah tegas ini dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik. 

“Kami mengamankan 18 orang dan akan dilakukan pemeriksaan kelamin. Agar Kabupaten Gresik terbebas dari penyakit kelamin dan kepada 18 orang akan dilakukan pemeriksaan di kantor Satpoll PP dengan nakes dari Puskesmas Alun-Alun Gresik. Nantinya kalau terkena penyakit langsung diamankan dan agar tidak menular,” tutupnya.