Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Beka Hapsara: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusional Warga

Beka Hapsara: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusional Warga



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai, pelarangan perayaan Hari Raya Natal di beberapa daerah merupakan tindak diskriminatif.

“Natal merupakan hari besar yang sudah selayaknya dirayakan penuh sukacita bersama saudara, handai taulan, kerabat maupun kawan,” tulis Beka Hapsara, dalam akun Twitternya, pada (23/12/2019).

Menurutnya, sudah selayaknya pemerintah melindungi dan memfasilitasi warga negara yang memiliki hak konstitusional merayakan hari raya keagamaan.

“Negara yang direpresentasikan oleh pemerintah (pusat/daerah) dan aparat penegak hukum seharusnya melindungi dan memfasilitasi warganya yang memiliki hak konstitusional, bukan malah membatasi mereka atas nama harmoni atau kedamaian semu,” jelasnya.

Beka menjelaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengubah prinsip kerjanya, sehingga menjamin perayaan Natal dengan damai.

“Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum mengubah prinsip kerjanya. Dari mengutamakan ‘harmoni’ yang menekankan kepada rentan dan minoritas menjadi pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negaranya,” ujarnya.

Prinsip ini, terangnya, harus diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya berlaku pada satu agama saja atau daerah tertentu. Karena disitulah inti kita bernegara. Semua warga negara memiliki kesetaraan dan kesamaan hak di muka hukum,” terang Beka Hapsara.