Bandara Supadio Hentikan Penerbangan Komersial untuk Sementara
Berita Baru, Kubu Raya – Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat akan tetap beroperasi. Namun pada tanggal 15-31 Mei akan ada pembatasan. Pada periode tersebut, Bandara Supadio hanya akan melayani penerbangan-penerbangan khusus yang dikecualikan dan pelayanan penerbangan kargo.
“Dan khusus Untuk kargo tidak ada kriteria khusus seperti apa barangnya, selama itu tidak ada atura dari kementerian perhubungan,” kata Eri Briliantoro, Excecutive General Manager.
Penerbangan-penerbangan khusus yang dikecualikan adalah pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing; Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; Operasional angkutan kargo; Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Sementara itu, untuk penerbangan keomersial terjadwal dan tidak terjadwal pada periode tersebut tidak dioperasikan.
“Untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut,” ujar Eri Braliantoro.
Kebijakan ini dianggap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian Tranportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Eri Braliantoro juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara agar penerapan Peraturan Menteri ini bisa berjalan dengan baik.
Sedeangkan untuk calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, Eri menghimbau agar para calon penumpang memantau informasi dari pihak airlines terkait mekanisme pengembalian tiket atau Refund.
Eri menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Airleness mengenai hal tersebut. Segala kebijakan pengembalian atau penggantian pembelian tiket yang sudah dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan pihak Airlines.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mereka stand by di terminal untuk para penumpang yang hendak melakukan refund, dan kita juga dari operational, avsek, customer servis, masih ada di terminal,” tuturnya.
Setelah masa sosialisasi selama satu hari ini, nantinya operasional bandara akan dilakukan penyesuaian kembali.