Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Berita Baru, Jakarta – Bambang Tri Mulyono telah divonis enam tahun penjara karena menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang Tri dinyatakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersaa-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi saat membacakan vonis, Selasa (18/4/2023).
Hakim menyatakan bahwa Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menanggapi vonis tersebut, Bambang Tri mengatakan akan mengajukan banding karena merasa putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang diajukannya.
“Saya akan mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya,” ujarnya.
Bambang Tri menyebarkan kebohongan tersebut dalam pertemuan dengan Gus Nur dalam sebuah siaran di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam siaran tersebut, keduanya membicarakan tentang tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Siaran tersebut dianggap telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.