Bali Siap Tampung Investasi Hingga Rp104 Triliun di KEK Kura Kura
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif di Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali yang ditandatangani Presiden pada tanggal 5 April 2023.
Pertimbangan dalam PP tersebut menyatakan bahwa KEK Kura Kura Bali dibutuhkan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali. KEK tersebut akan didedikasikan untuk kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Wilayah Serangan dipilih karena telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi kawasan ekonomi khusus.
Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali akan ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak PP tersebut berlaku. Badan usaha tersebut akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.
Pembangunan KEK Kura Kura Bali harus selesai dalam waktu paling lama 36 bulan sejak PP ini berlaku, dan harus memenuhi rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KEK Kura Kura Bali dapat mendatangkan investasi hingga mencapai Rp104 triliun dan akan mampu menyerap 99 ribu tenaga kerja dalam jangka panjang hingga 2052.
Dalam lima tahun pertama, KEK Kura Kura Bali diprediksi mampu mendatangkan investasi Rp12 triliun dan membuka 5 ribu lapangan kerja. Airlangga berharap KEK Kura Kura Bali dapat melengkapi KEK Sanur di Pulau Bali untuk meningkatkan pariwisata.
“Kunjungan ini adalah untuk melihat KEK Kura-kura Bali yang sudah diputuskan pemerintah menjadi kawasan ekonomi khusus dan sedang berproses, oleh karena itu harapannya total investasi yang bisa dicapai sekitar Rp104 triliun dalam 30 tahun ke depan,” kata Airlangga di Denpasar, Sabtu (4/2/2023).
PP 23/2023 ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. KEK Kura Kura Bali akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung pengembangan ekonomi wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali.