Bahasa Indonesia Resmi Diakui Bahasa Resmi UNESCO
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik keputusan UNESCO yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi untuk Konferensi Umum. Pengakuan ini diberikan dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” ujar Jokowi dalam akun Instagram @jokowi, Selasa (21/11/2023).
Bahasa Indonesia resmi menjadi salah satu dari sepuluh bahasa resmi di UNESCO, setara dengan bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis. Keputusan ini memungkinkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam sidang dan menerjemahkan dokumen Sidang Umum UNESCO ke dalam bahasa Indonesia.
Menurut Presiden Jokowi, penetapan ini adalah tonggak sejarah yang memperkuat posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. “Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” tambahnya.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada jumlah penutur bahasa Indonesia yang mencapai sekitar 275 juta orang penutur asli dan telah masuk ke kurikulum bahasa di 52 negara. Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang menyatukan bangsa sejak pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928.