Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kalteng

Bahas Penggunaan DBH-DR 2020, Dishut Kalteng Libatkan KPH



Berita Baru, Palangka Raya – Terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan urusan kehutanan hanya kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Salah satu konsekuensi dari aturan tersebut, penyaluran DBH-DR sebelumnya kepada Kabupaten/Kota juga dialihkan langsung kepada pemerintah Provinsi, sejak Januari 2017.

Karena PP No. 35 tahun 2002 tidak mengatur penggunaan DBH-DR oleh Provinsi, dan juga pengelolaan SILPA di tingkat Kabupaten/Kota, maka pemerintah mengaturnya melalui UU tentang APBN sejak tahun anggaran 2017.

Berdasarkan UU APBN tersebut, yang secara teknis dijelaskan dalam PMK No. 230 tahun 2017, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah merencanakan sampai menggunakan DBH-DR melalui mekanisme mendahului Perubahan APBD pada tahun 2018 dan 2019.

“Tahun 2018 kami usulkan Rp32 M dan tahun 2019 sebesar Rp63 M, mendahului Perubahan APBD”. Tutur Achmad Zaini, Sekretaris Dinas Kehutanan.

Zaini mengatakan, perencanaan mendahului Perubahan APBD dalam dua tahun sebelumnya penyerapannya rendah, karena waktu yang tersedia tinggal beberapa bulan saja.

Oleh karena itu, lanjut dia, rencana penggunaan untuk tahun 2020 dipersiapakan menjadi bagian dari APBD Murni, agar efektif dan tepat sasaran.

“Informasi dari Kementerian Keuangan, pagu DBH-DR Provinsi Kalteng 2020 sebesar Rp236 M”. Lanjutnya menjelaskan.

Nilai pagu tersebut, menurutnya, akan dibagi pengelolaannya melalui bidang-bidang pada Dishut Provinsi Kalteng, dan juga melalui 18 UPTD KPH.

“Skenario itu telah kami koordinasikan dengan BAPPEDA dan BKAD. Prinsipnya mereka setuju”. Pungkasnya.

Berkaitan dengan rencana tersebut, pada hari Rabu (18/9) Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng menggelar rapat koordinasi untuk pembahasan rencana penggunaan DBH-DR 2020, dengan melibatkan 18 UPTD KPH, dan juga 5 Bidang Dishut.

Bahas Penggunaan DBH-DR 2020, Dishut Kalteng Libatkan KPH

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dishut Kalteng tersebut didukung oleh Program USAID-LESTARI, dan diagendakan selama dua hari yaitu pada 18-19 September 2019.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Sri Siswanto menegaskan dalam pidato pembukaan, bahwa penggunaan DBH-DR tahun 2020 harus dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita punya anggaran DBH-DR cukup besar, maka harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur. RHL, perlindungan dan pengamanan, Perhutsos, termasuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla harus terlaksana secara optimal”. Tutur Sri Siswanto mengarahkan.

Mengingat anggaran yang cukup besar, ia mengarahkan agar dibentuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di 18 UPTD KPH.

“Kedepan seluruh UPTD KPH harus mengelola anggaran sendiri, bukan hanya di tingkat bidang Dishut. Mau tidak mau harus punya PPTK”. Tegasnya.