Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Gresik Koordinasi Dengan BKD
Berita Baru, Gresik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Rabu (23/1) kemarin.
Hal ini dilakukan terkait pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020, Sabtu (25/1).
Peraturan tentang netralitas ASN dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri, dan Bawaslu RI. Bahwa Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
Syafi’ Jamhari, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Gresik, Mengatakan, pihaknya berkoordinasi guna memberi imbauan ke BKD Gresik dalam rangka pencegahan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
“Koordinasi ini juga dilakukan di 18 Kecamatan yg dilakukan oleh panwas kepada camat-camay, Biar lebih masif,” ungkap Jamhari.
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan, “Kemarin kita juga menyampaikan harapan agar koordinasi ini ditindaklanjuti oleh BKD ke seluruh jajaran ASN di lingkungan pemkab gresik dengan sosialisasi dan surat edaran.
Sementara itu, Imron Rosyadi, Ketua Bawaslu Gresik, Saat di dikonfirmasi Beritabaru.co menegaskan, koordinasi ini juga dilakukan serentak oleh seluruh panwascam dengan camat Se Kabupaten Gresik.
“Itu upaya pencegahan Bawaslu Gresik agar Pilkada 2020 berlangsung secara damai dan kondusif dengan menegakkan keadilan penyelenggara pemilihan,” ucapnya.
Dalam agednda koordinasi tersebut Bawaslu Gresik di temui oleh Darmanto Sekretaris BKD Gresik. Pihaknya menerima dengan baik dan akan menindak lanjuti hal ini.