Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wiku
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Aturan Baru Satgas Covid-19 Perbolehkan Pejabat Karantina Mandiri



Berita Baru, Jakarta – Satgas Covid-19 melalukan penyesuaian kebijakan karantina seduai SE Satgas Nomor 25 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19. Salah satunya termuat klausul aturan karantina mandiri bagi pejabat.

“Melalui kebijakan ini pemerintah akan meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito secara virtual baru-baru ini.

Menurut Prof Wiku, pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I (satu). Pejabat diizinkan setelah menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual.

“Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan pemerintah,” jelas Prof Wiku.

Ketiga, yaitu aturan beberapa diskresi karantina dengan syarat mengajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Pemberlakukan terlepas dari kewajiban karantina di antaranya kepada Warga Negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori Pemegang visa diplomatik dan visa dinas; Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan; Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; Delegasi negara-negara anggota G20; dan Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

“Walaupun mendapat keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut juga wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan,” tegas Prof Wiku.