Aparat Tahan Pendemo Kota Serang dan Sita Buku Tan Malaka
Berita Baru, Nasional – Empat belas orang ditangkap dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (6/10) di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, yang terdiri dari 8 mahasiswa, 4 pelajar dan 2 pedagang.
Sementara ini, ada satu mahasiswa yang masih ditahan dan sisanya sudah dikembalikan kepada keluarganya dengan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan di pengadilan.
“Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan pasal 351 KUHP dengan masa hukuman lima tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi pers, Kamis (8/10) sore di Mapolda Banten.
Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 13 orang lainnya karena hukuman yang akan dijalani dibawah lima tahun penjara. Meski begitu, proses pengadilan akan tetap berjalan bagi semuanya, ungkap Edy.
“Tidak dilakukan penahanan karena dibawah lima tahun penjara. Tapi tetap dilakukan proses sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor. Dan (sekarang) sudah dikembalikan ke orang tua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.
Sementara peserta unjuk rasa dengan inisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ dan FF terkena pasal 218 KUHL dengan masa hukuman penjara empat bulan. Untuk RR, MI, MF dan MM dikenakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
“NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar. Sisanya mahasiswa,” ujar Edy.
AKBP Dedi Supriadi, Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Banten menyebut salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Polisi juga menyita buku Tan Malaka berjudul “Menuju Merdeka 100 Persen” dari tangan peserta unjuk rasa yang disembunyikan saat penangkapan.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata AKBP Dedi Supriadi.