Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muktamar NU

Apa sih Muktamar NU?



Berita Baru, Kolom – Setiap organisasi memiliki model perundingannya masing-masing, tidak terkecuali Nahdlatul Ulama (NU). Salah satu perundingan yang NU miliki dan yang paling dinanti adalah Muktamar. Baru-baru ini, 22 – 23 Desember 2021, NU telah menggelar Muktamar ke-34 di Lampung dan memutuskan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan KH. Yahya Cholil Tsaquf sebagai Ketua Umum.

Lantas, apa sih Muktamar NU itu sebenarnya? Muktamar NU adalah forum musyawarah tertinggi NU yang—sejak ke-26—digelar lima tahun sekali. Ada empat (4) agenda setidaknya dalam Muktamar NU, yakni evaluasi kinerja kepengurusan, pemilihan kepengurusan untuk periode baru, penyusunan program kerja, dan diskusi keagamaan yang populer dengan sebutan bahtsul masail.

Bahtsul masail diselenggarakan untuk membahas persoalan kekinian terkait agama dan supaya berjalan efektif, sejumlah komisi dibentuk di dalamnya, meliputi qanuniyyah, waqiiyyah, dan maudluiyyah.

Mengutip nu.or.id, Muktamar NU pertama kali digelar pada  21 Oktober 1926 di Surabaya. Muktamar kedua (1927) dan ketiga (1928) pun berlangsung di kota yang sama, Surabaya, dan baru setelah itu dilaksanakan secara bergantian di berbagai kota di Indonesia.

Terhitung sampai yang ke-15 pada 1940, Muktamar NU diselenggarakan rutin satu tahun sekali. Pada 1941 – 1945 Muktamar ditiadakan karena sedang terjadi perang dingin di Indonesia dan dilanjut kembali pada 1946. Muktamar pascakemerdekaan masih terlaksana setiap tahun sampai 1948 dan setelahnya

Adapun tentang mereka yang hadir di Muktamar NU bisa dikelompokkan menjadi tiga: peserta, peninjau, dan pengamat. Pertama terdiri dari mereka yang mewakili kepengurusan baik di tingkat PBNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang ada di Provinsi, atau pun tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang ada di Kabupaten.

Setiap tingkat kepengurusan diandaikan untuk mengirim lima (5) perwakilan. Meski demikian, mereka dibolehkan untuk mengusulkan peserta tambahan yang sebab ini Muktamar NU tidak pernah sepi dari peserta.

Kedua merujuk pada sejumlah orang yang ditunjuk khusus untuk meninjau jalannya Muktamar NU. Jika mereka yang berstatus peserta memiliki hak pilih, maka peninjau tidak. Peninjau hanya berhak untuk menyampaikan pendapat.

Adapun ketiga lebih pada sejumlah orang yang biasanya berlatarberlakang intelektual dan akademisi. Mereka tersebar di berbagai komisi selama Muktamar. Untuk masuk ke komisi mana, mereka berhak menentukannya sendiri.