Anak Korban Sriwijaya Dapat Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
Berita Baru, Jakarta – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan akan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (09/1) lalu.
Program jaminan yang dimaksud yakni dengan memberikan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, bagi korban.
Krishna menjelaskan, pabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.
Melalui keterangan tertulisnya, Krishna menyampaikan bahwa anak ahli waris pekerja berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan berhak mendapatkan dana jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
“Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja,” ujar Krishna minggu (10/1).
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan JHT yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.