Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Amnesty International Desak Pembebasan Aktivis Lingkungan Karimun Jawa



Berita Baru, Jakarta – Gerakan Amnesty International Indonesia mendesak pembebasan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang dihukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tanggapan Daniel terhadap komentar dalam video Facebook-nya adalah kritik terhadap pencemaran lingkungan, bukan bentuk kebencian.

“Kami mendesak agar Daniel dibebaskan segera dan tanpa syarat, karena menggunakan haknya untuk berekspresi dan berpendapat secara damai,” kata Usman dalam pernyataannya, dikutip dari keterangan yang diterbitkan pada Jumat (5/4/2024).

Menurut Usman, hukuman terhadap Daniel menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini menunjukkan bahwa UU ITE, walau sudah dua kali direvisi, tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga digunakan untuk membungkam pembela HAM, termasuk aktivis lingkungan, yang berupaya mencegah kerusakan ekologis,” tegasnya.

Amnesty International Indonesia juga mencatat adanya penyalahgunaan UU ITE yang mengurangi kebebasan berekspresi secara daring dan perbedaan pendapat secara damai. Usman menegaskan pentingnya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dengan prinsip Siracusa, yang menuntut keberadaan undang-undang yang tidak berlebihan.