Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Akibat Covid-19, Kerugian Ekonomi RI Capai Rp316 Triliun
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Hidayat Amir(Foto:Ist)

Akibat Covid-19, Kerugian Ekonomi RI Capai Rp316 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Pada tiga bulan pertama tahun 2020 Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) memperkirakan dampak kerugian ekonomi Indonesia capai Rp316 triliun. Kerugian tersebut dikarenakan potensi ekonomi yang menguap akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Hidayat Amir menjelaskan bahwa dampak kerugian ekonomi ini berasal dari potensi pertumbuhan ekonomi yang hilang selama periode Januari-Maret 2020. Selama periode itu ekonomi hanya tumbuh sekitar 2,97 persen.

Dilansir dari CNN Indonesia biasanya ekonomi Indonesia bisa tumbuh sekitar 5 persen. Pertumbuhan itu setara dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp15.800 triliun.

“Berarti ada loss potential economy growth sekitar 2 persen, turun dari sebelumnya. Itu tinggal dikalikan saja dengan Rp15.800 triliun, maka 2 persen itu (Rp316 triliun) setara dengan dampak lost economy,” ungkap Hidayat, Selasa (2/6).

Untuk mengatasi hal itu,Hidayat mengatakan pemerintah berupaya membuat dampak kerugian ekonomi tidak semakin melebar.

“Caranya, dengan memberikan stimulus ekonomi fiskal kepada masyarakat untuk turut menopang daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat, khususnya penduduk miskin,” tuturnya.

Misal, lanjut Hidayat dengan berbagai bentuk program bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Paket Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, dan lainnya.

“Tidak hanya untuk penanganan dampak, kami juga menyiapkan program pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Tujuannya, menurut Hidayat agar industri, perusahaan, dan masyarakat dapat menggenjot roda ekonomi lagi usai krisis akibat tekanan pandemi corona. Hal ini pun dilakukan tak hanya dari pemerintah, namun turut melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi sisi revenue-nya mereka terganggu. Jangan sampai PHK secara besar-besaran,” imbuh Hidayat.