AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David
Berita Baru, Jakarta – Remaja perempuan berinisial AG (15) di Jakarta Selatan telah dituntut pidana empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG dinilai terbukti terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, jaksa menilai AG melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan. Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG.
“Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Hal yang memberatkan AG adalah perbuatannya bersama dengan yang lain menyebabkan luka berat kepada korban. Sementara itu, hal yang meringankan AG adalah usia muda AG, yang diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Tuntutan terhadap AG sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ancaman maksimal bagi dewasa dalam kasus ini yaitu 12 tahun, sementara bagi anak maksimal enam tahun.
David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu, dan AG diduga terlibat sehingga statusnya ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana dan juga didakwa dengan pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka, dan keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.