Afghanistan: Persiapan Menuju Imarah Islamiyah
Berita Baru, Internasional – Pengambilalihan Afghanistan oleh gerilyawan Taliban berarti persiapan menuju imarah islamiyah, atau pemerintahan dengan sistem hukum Islam. Taliban mengatakan, pemerintahan akan dijalankan sesuai dengan sistem hukum Islam yang disebut hukum syariah.
Dalam jumpa pers pertamanya setelah mengambil alih kendali Kabul, seorang juru bicara Taliban mengatakan isu-isu dan hak-hak perempuan akan dihormati dalam kerangka hukum Islam. Tetapi kelompok itu belum memberikan perincian tentang pernyataannya tersebut.
Pada kekuasaan sebelumnya, Taliban menerapkan hukuman seperti eksekusi publik terhadap pembunuh dan pezina.
Hukum Syariah bertindak sebagai pedoman hidup yang harus dipatuhi oleh semua Muslim, termasuk shalat, puasa, dan sumbangan kepada orang miskin. Prinsip ini bertujuan membawa umat Islam memahami bagaimana mereka harus menjalani setiap aspek kehidupan mereka sesuai dengan kehendak Tuhan.
Hukum syariah mengatur setiap aspek kehidupan sehari-hari bagi seorang Muslim. Misalnya, seorang Muslim yang bertanya-tanya apa yang harus dilakukan jika rekan-rekan mereka mengundang mereka ke pub setelah bekerja dapat meminta nasihat kepada seorang sarjana Syariah untuk memastikan mereka bertindak dalam kerangka hukum agama mereka.
Bidang kehidupan sehari-hari lainnya di mana umat Islam dapat beralih ke Syariah untuk bimbingan termasuk hukum keluarga, keuangan dan bisnis.
Hukum Syariah membagi pelanggaran menjadi dua kategori umum: pelanggaran “hadd”, yang merupakan kejahatan berat dengan hukuman yang ditetapkan, dan kejahatan “tazir”, di mana hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.
Pelanggaran hadd termasuk pencurian, yang dapat dihukum dengan memotong tangan pelanggar, dan perzinahan, yang dapat dihukum mati dengan rajam.
Beberapa ormas Islam berpendapat bahwa ada banyak perlindungan dan beban pembuktian yang tinggi dalam penerapan hukuman hadd.
PBB telah berbicara menentang kematian dengan rajam, dengan mengatakan bahwa hal itu merupakan penyiksaan atau perlakuan hukum yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dan dengan demikian jelas dilarang.
Tidak semua negara Muslim mengadopsi atau memberlakukan hukuman tersebut untuk pelanggaran hadd, dan survei menunjukkan sikap Muslim terhadap hukuman semacam itu sangat bervariasi.
Kemurtadan, atau meninggalkan iman, adalah masalah yang sangat kontroversial di dunia Muslim dan para ahli mengatakan mayoritas ulama percaya bahwa pelanggaran semacam itu dapat dihukum mati.
Tetapi sebagian kecil pemikir Muslim, khususnya mereka yang terlibat dengan masyarakat Barat, berpendapat bahwa realitas dunia modern mengartikan “hukuman” harus diserahkan kepada Tuhan – dan bahwa Islam sendiri tidak terancam oleh kemurtadan. Karena Al-Qur’an sendiri menyatakan “tidak ada paksaan” dalam beragama.
Seperti sistem hukum lainnya, hukum syariah sangat kompleks dan praktik sepenuhnya bergantung pada kualitas dan pelatihan para ahli.
Para ahli hukum Islam sendiri mengeluarkan pedoman dan aturan. Bimbingan yang dianggap sebagai ketetapan hukum formal atau juga disebut sebagai fatwa.
Ada lima mazhab hukum Syariah yang berbeda. Ada empat doktrin Sunni: Hanbali, Maliki, Syafi’i dan Hanafi, dan satu doktrin Syiah, Syiah Jaafari.
Kelima doktrin tersebut berbeda dalam bagaimana mereka menafsirkan teks-teks dari mana hukum Syariah berasal.