Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Adakah Kriminalisasi Khilafah Itu? | Opini: Moh. Yajid Fauzi, S.H.
Sumber gambar: aceh today

Adakah Kriminalisasi Khilafah Itu? | Opini: Moh. Yajid Fauzi, S.H.



Moh. Yajid Fauzi, S.H.


Berpuluh tahun kita masih bergelut dengan narasi khilafah dan berhadapan dengan para penegak khilafah yang sering disebut khilafers di negeri ini. Beberapa hari lalu juga terdapat narasi sumbang tentang kriminalisasi khilafah. Sebenarnya siapa yang kriminal di negeri yang bhineka ini?

Khilafah selalu menjadi perbincangan yang menarik, pemaknaan khilafah pun kerap kali diputarbalikkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maukah kita tegas menyepakati bahwa khilafah dalam konteks politik global dan nasional adalah Hizb al-Tahrir (HT)? Bukan peninggalan peradaban islam, apalagi dikaitkan dengan peran khalifah di zaman nabi Muhammad Saw.

Dale F. Eickelman dan James Picastori dalam buku Khilafah HTI dalam Timbangan karya Ainur Rofiq Al-Amin menjelaskan bahwa HT merupakan kelompok islamis yang mempunyai pemikiran untuk mencipta ulang negara Islam, dengannya kaum muslim dapat membebaskan diri dari pengaruh pengaruh buruk penjajahan politik dan budaya barat. HT menyebut gerakannya sebagai satu-satunya pejuang khilafah di dunia, meskipun sebetulnya bukan yang pertama kali.

Selain memiliki misi mencipta negara islam, HT juga mengusung pemikiran-pemikiran keislaman lain, dengan pemikiran teologi, fikih, sosial kemasyarakatan, hingga politik. Semuanya terpusat dengan pemikiran khilafanya. Sebuah konsep yang diklaim pernah tegak sejak zaman nabi hingga tahun 1924. Baginya selain khilafah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat islam.

Lalu kemudian akhir ini mencuat kembali narasi khilafah setelah pemerintah Indonesia membubarkan Hizb al-Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu. Bahayanya, narasi ini tumbuh dan berkembang secara liar dari akar rumput dan propaganda media. Seperti yang viral beberapa minggu lalu, yakni konvoi kelompok Khilafatul Muslimin dengan bendera tauhidnya. Kini, muncul pula narasi kriminalisasi khilafah sebagai narasi tanding ideologi Pancasila dan cinta keberagaman.

Sebenarnya apa yang dikehendaki para khilafers, para bughot, dan pengasong khilafah dengan Kriminalisasi Khilafah? Siapa yang dikriminalisasi dan siapa yang mengkriminalisasi? Apa faedahnya mengkriminalisasi khilafah?

HTI sudah dibubarkan, tapi mengapa khilafah masih tumbuh dan semakin beringas sebagai sebuah gerakan dan propaganda media. Buletin Al-Islam, buletin lama HTI pun berubah dan berkembang dengan nama baru Al-Kaffah. Para pengasong khilafah mulai berani menampilkan identitasnya di negeri ini. Standing mereka jelas, dengan media yang konsisten diproduksi.

Lalu, muncullah narasi yang tidak mengenakkan, Kriminalisasi Khilafah. Bukankah khilafah sudah disepakati sebagai ideologi terlarang di negeri ini dan HTI pun akhirnya dibubarkan. Dalam konteks bernegara khilafah merupakan produk illegal yang bertentangan dengan Pancasila dan produk hukum negara Indonesia. Berarti dalam hal ini ketahuan siapa yang bertindak kriminal.

Jika para bughot ini masih ngeyel bahwa khilafah adalah gerakan warisan nabi dan atas nama Allah Swt., mengapa para pengasong ini enggan akan keberagaman, gemar mengkafirkan, dan kontra terhadap Pancasila. Di mana Tindakan itu semua sudah jelasa melanggar nilai keislaman apalagi keindonesiaan.

Nilai keislaman yang kaffah memiliki ajaran yang lemah lembut dan penuh kasih sayang. Sebagai mana misi kenabian untuk menyempurnakan akhlak. Jika, khilafers dengan buletinnya yang bernama Kaffah itu tidak mencerminkan nilai-nilai keislaman yang benar, maka hendaklah direvisi saja. Misal, tulis saja Buletin Khilafah. Biar semakin terang adanya.

Semakin ke sini, ketahuan, siapa yang bertindak sebagai kriminal dan siapa yang dikriminalisasi. Jika islam menyeru rahmatan lil alamin, sedangkan ada kelompok lain yang menyeru rahmat bagi kelompoknya saja, maka siapa yang kriminal. Jika islam menyeru untuk bersikap tasamuh atau toleran, mengapa kelompok lain menolak keberagaman. Jika islam menyeru menebar cinta kasih, mengapa kelompok lain suka membenci. Jika islam menyeru baldatun thayyobatun wa robbun ghofur, mengapa kelompok khilafers menyeru khilafah Islamiyah.

Belum lagi pada konteks keindonesiaan, jika Pancasila adalah hasil musyawarah dan pedoman hidup berbangsa, tapi para pengasong khilafah menolaknya, maka siapa yang sejatinya yang bertindak kriminal. Jika fakta sejarah menyatakan bahwa Indonesia adalah negeri yang penduduknya beragam, mengapa para pengasong khilafah enggan berkawan dengan yang berbeda.

Islam dan Indonesia adalah perpaduan yang indah, nilai-nilai keduanya berpadu wujudkan harmoni, menggaungkan perdamain ke pelosok negeri. Jika keislaman dan keindonesiaan diilhami dan diinternalisasi dengan baik, maka peperangan hanyalah mitos belaka. Karena islam dan Indonesia tidak menghendaki peperangan, di mana perang akan merugikan semua makhluk.

Sekali lagi, islam bukan agama perang. Perang di masa islam hidup dan tumbuh merupakan konsekuensi logis dari politik zaman itu. Akan tetapi, jika ada kelompok yang ingin mengusik keindonesian, maka penting bagi bangsa Indonesia yang cinta tanah air untuk memerangi para pemberontak atau pengasong ideologisasi khilafah itu. Karena, upaya mencegah bertumbuhkembangnya khilafah atau paham radikal di negeri ini merupakan perintah agama dalam menjaga terwujudnya maqasyid syariah.


Penulis ialah sarjana hukum dari UNISMA yang kini aktif di Duta Damai Jawa Timur