Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Abdul Halim: Pendamping Desa Harus Mampu Menjawab Persoalan Desa Secara Akurat
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar hadiri acara Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Desa di Padjajaran Hotel, Kota Bogor, Rabu (28/4). (Foto: Kemendes PDTT)

Abdul Halim: Pendamping Desa Harus Mampu Menjawab Persoalan Desa Secara Akurat



Berita Baru, Bogor – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa Kemendes bisa eksis jika bisa menjawab berbagai pertanyaan dari manapun tentang desa.

Arahan itu disampaikan Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Desa di Padjajaran Hotel, Kota Bogor, Rabu (28/4).

“Semakin kita bisa menjawab pertanyaan tentang desa secara akurat maka Kementerian Desa akan semakin eksis,” kata Mendes Halim.

Abdul Halim juga menyampaikan dua peran Kemendes, yaitu Koordinatif dan peran implementatif. Soal Dana Desa yang jumlahnya Rp72 Triliun, lanjut Gus Menteri, pihaknya hanya miliki fungsi koordinatif. “Tidak bisa bertindak atau memberi sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkan,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Mendes Halim berharap dengan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya soal Dana Desa.

“Kita berharap semua regulasi soal Dana Desa ini nantinya terangkum dalam RUU ini,, termasuk sisipkan soal sanksi hingga Kemendes bisa berikan sanksi bagi desa yang tidak laksanakan Dana Desa sesuai peruntukkan,” jelas Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Para pendamping desa diminta Gus Menteri untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja. Sebab keberhasilan program-program yang dilaksanakan Kemendes PDTT tidak lepas dari kontribusi para pendamping desa.

“Kunci keberhasilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi salah satunya ada pada pendamping (desa). Itulah makanya saya selalu mengatakan, pendamping desa ini anak tunggalnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” terang Gus Menteri.

Abdul Halim juga mengatakan, pendamping desa tidak hanya bertugas untuk mendampingi proses pembangunan di perdesaan, namun juga mendampingi pembangunan di daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. Pendamping Desa harus mampu menjawab pertanyaan apapun mengenai desa dengan syarat harus miliki data yang valid tentang desa.

“Data Desa harus bisa dibenahi agar pendamping profesional desa bisa beri kontribusi positif dengan catatan diberikan kemudahan untuk lakukan pendataan,” kata Gus Menteri.

Data valid jadi bukti eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping Desa untuk  memberi jawaban kebutuhan informasi mengenai desa.

“Saya minta BPSDM Kemendes mengajak Koordinator Provinsi untuk mendiskusikan Petunjuk Teknis agar Tim Pendamping Profesional di semua level  bisa bekerja maksimal untuk pembangunan desa,” tukasnya.

Turut dampingi Gus Menteri, Kepala BPSDM, Jajang, Staf Khusus Nasrun Annahar dan Kepala Pusat PPMD Yusra. (MKR)