Rapat Bersama Menteri ESDM, Komisi VII DPR Singgung DMO Batubara dan Green Energy
Berita Baru, Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja Bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (27/11), di Kompleks Senayan, Jakarta.
Agenda Raker tersebut antara lain penyampaian progres pelaksanaan program hingga triwulan ketiga tahun 2019, rencana program kerja tahun 2020, persiapan energi untuk Ibu Kota Negera Baru, serta tindaklanjut pembahasan revisi UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, tampak hadir dengan didampingi oleh para pejabat eselon I, dan sebagian pejabat eselon II yang terkait. Rapat pun dibuka oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto tepat pada pukul 10.09 WIB.
“Kita membuka Raker dengan Menteri ESDM pukul 10:09 WIB. Anggota yang hadir 17 anggota dari 8 fraksi dan rapat dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum”. Kata Sugeng membuka rapat kerja tersebut secara resmi.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang terpilih melalui Daerah Pemilihan Jawa Timur IX (Tuban – Bojonegoro), Ratna Juwita Sari tampak aktif menyampaikan sikap dan gagasannya dalam Raker tersebut.
Ia menilai penetapan persentase minimal penjualan Batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2019 sebesar 25%, masih jauh dari target kebijakan dalam RPJMN 2015-2019 yang menetapkan minimal DMO 60%.
“Ada realisasi ekspor batubara dari 489 juta ton menjadi 596 juta ton, tetapi Domestic Market Obligation (DMO) batubara hanya dipatok hanya 25% dari total produksi. Ini realisasi DMO yang ada sangat rendah dibandingkan target dalam RPJMN sebelumnya. Perlu diperhatikan”. Tutur Ratna Juwita kepada Beritabaru.co, Rabu (27/11).
Selain itu, Ratna Juwita juga menyinggung amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting) untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Menurutnya pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan melalui smelter itu diwajibkan UU Minerba. Saat ini jumlahnya berapa dan progress nya sampai mana? Lalu apa strategi percepatan yang akan dilakukan Kementerian ESDM kedepan?”. Ucapnya lugas.
Politisi muda PKB asal Tuban tersebut tampak serius mempertanyakan komitmen pemerintah karena masih mengandalkan energi berbasis fosil yang terkenal kotor dan merusak lingkungan, tetapi belum banyak menyampaikan transformasi paradigmatis untuk beralih pada penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang dia sebut lebih ramah dan berkelanjutan.
“Kita sudah mulai bicara EBT untuk men-support green energy, tapi dari pemaparan Bapak (Menteri ESDM_red.), sepertinya masih berkutat pada fossil energy saja”. Kata Ratna Juwita mempertanyakan.
Kementerian ESDM, lanjut dia, seharusnya segera merumuskan roadmap, arah kebijakan, dan strategi percepatan untuk beralih dari energi fossil menuju energi baru terbarukan (EBT) sebagai scenario jangka menengah periode 2020-2024.