Kapus Daskrimti Kejagung Didik Farkhan Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Sangat Memuaskan
Berita Baru, Jakarta – Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi berhasil meraih gelar Doktor setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Tahap II atau Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, yang digelar secara virtual pada Kamis (19/8).
Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB) tersebut mengangkat tema penelitian Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Terhadap Putusan Pidana Yang Tidak Dapat Dilaksanakan Demi Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Dekan FH UNAIR Iman Prihandono dan sekretaris sidang Agus Yudha Hernoko. Selain itu juga hadir Didik Endro Purwoleksono sebagai promotor dan Astutik sebagai co-promotor, berserta para anggota yang terdiri dari Muchammad Zaidun, Yohanes Sogar Simamora, Nur Basuki Minarno, Sarwirini, M. Hadi Shubhan, dan Taufik Rachman.
“Dalam perkara pidana tidak ditemukan rumusan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executeable). Namun dalam praktek, banyak perkara pidana yang putusannya tidak dapat dilaksanakan. Meski putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jaksa selaku eksekutor, tidak dapat melaksanakan eksekusi,” terang Didik memaparkan latar belakang penelitiannya.
Lebih lanjut Didik mengungkapkan, terkait perkara itu, beberapa jaksa telah mengajukan perbaikan putusan atau renvoi ke MA. Namun semua ditolak. Ada surat yang dijawab oleh MA agar jaksa mengajukan PK.
“Muncul permasalahan ketika jaksa akan mengajukan peninjauan kembali. Ada larangan sebagaimana tercantum dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 tertanggal 12 Mei 2016 yang menguji materi pasal 263 ayat (1) KUHAP,” terang Didik.
Oleh karena itu Didik mengajukan novelty berupa upaya hukum peninjauan kembali demi kepentingan hukum bagi Jaksa terhadap putusan hukum pidana yang tidak dapat dieksekusi.
“Novelty nya adalah PK demi kepentingan hukum, terinspirasi dari Kasasi demi kepentingan hukum. Conceptual reform yang kami usulkan berupa rekomendasi agar diatur di KUHAP melalui revisi. Karena perubahan KUHAP bisa berpuluh-puluh tahun, maka sebaiknya MA menerima saja PK Kejaksaaan demi kepastian hukum, ungkap Didik.
Hadir juga sebagai penguji akademik adalah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pengawasan Hidayatullah, Direktur TUN Kejaksaan Agung I Made Suarnawan, Diah Yuliastuti, dan Endang Tirtana.
“Disertasi saudara promovendus sangat bagus, dan sudah seharusnya seorang doktor ilmu hukum memiliki lompatan pemikiran seperti itu. Saya sangat bangga kepada saudara sebagai orang muda yang akan menjadi pimpinan kejaksaan agung di masa depan,” ungkap Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Juga terpantau hadir secara virtual adalah Ketua PERSADA UB Fachrizal Afandi, Sekretaris Umum IKA FH UB Syamsul Huda Yudha, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Setelah melalui sesi tanya jawab dengan penyanggah dan penguji akademik, serta masa skorsing selama 20 menit, akhirnya pimpinan sidang membacakan hasil yang menyatakan disertasi diterima dengan predikat sangat memuaskan.
“Disertasi saudara promovendus diterima, dengan demikian saudara dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan indeks prestasi 3,90,” tutur Dekan FH UNAIR selaku pimpinan sidang.