Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bahlil Tegaskan Investor harus Berkolaborasi dengan Pengusaha Daerah

Bahlil Tegaskan Investor harus Berkolaborasi dengan Pengusaha Daerah



Berita Baru, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menuturkan dengan adanya UU Cipta Kerja setiap investor asing atau dalam negeri yang ingin berinvestasi di daerah harus berkolaborasi dengan investor daerah.

“Jadi sekarang perintah bapak Presiden lewat UU Cipta Kerja maka setiap investasi yang masuk di daerah baik investasi asing maupun dalam negeri wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah atau UMKM,” kata Bahlil Lahadalia di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/5).

Menurut Bahlil aturan soal investasi tersebut sudah tertuang dalam Kepres No 11 dan yang bertanggungjawab memantau hal ini adalah satgas investasi.

Bahlil juga telah menunjuk Ketua Pelaksana untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali yakni Ketua Kadin NTT Abraham Paul Lianto. Ada pun untuk pemerintah pusat, ketua satgas adalah Menteri Investasi, wakilnya adalah Wakil kepala Kepolisian RI dan Wakil Kejaksaan Agung RI.

“Kalau ada investor mau masuk ke NTT misalnya, Kepala Dinas kasih ijin ada investasi di NTT, tetapi syaratnya investor dari luar NTT itu harus punya partner orang NTT, bukan orang jakarta yang datang ke NTT,” terangnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, bagian dari perhatian pemerintah kepada para pengusaha lokal, seperti UMKM dan pengusaha besar daerah dalam rangka peningkatan ekonomi.

“Ini kado yang saya kasih. Kado ini saya perjuangkan agar anak-anak daerah menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah. Jangan SDA-nya di ambil, kemudian perusahaannya dari luar kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan,” ujarnya.

Bahlil menekankan bahwa Kepres ini harus diterapkan oleh daerah, karena hal ini bukanlah aturan biasa. “Ini kepres loh ya, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja. Karena itu harus diterapkan,” tuturnya. (mkr)