Masyarakat Dairi Desak Pemda Hentikan Pembangunan Tambang Bijih Seng
Berita Baru, Sumatera Utara – Masyarakat Dairi, Aliansi Masyarakat Sipil dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang Sumatera Utara Berada di Patahan Gempa kembali menggelar aksi penolakan terhadap rencana penambangan bijih seng oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), anak usaha Bumi Resources milik keluarga Bakrie.
Ratusan warga Dairi yang didominasi para perempuan ini mendesak Bupati Eddy Keleng Ate Berutu mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) No 731, November 2005 yang selama ini menjadi landasan hukum bagi tambang beroperasi.
“SKKLH itu dikeluarkan oleh Bupati Dairi sebelumnya. Selain itu kami juga mendesak Bupati untuk segera mengambil sikap dan tindakan, menolak pertambangan PT DPM dan disampaikan pada pemerintah pusat dan publik luas,” tulis rilis Aliansi Organisasi Masyarakat Penolak Tambang yang diterima beritabaru.co pada Sabtu (1/5).
Warga yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sebagai dan Sekretariat Bersama Advokasi Tolak Tambang ini juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk menghentikan seluruh proses pembahasan addendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL-RKL) tipe A yang sudah diajukan PT DPM sebelumnya.
“Dalam Addendum ANDAL yang sedang dibahas di KLHK itu, pihak perusahaan mengajukan tiga perubahan izin Lingkungan, mulai dari perubahan izin lokasi gudang bahan peledak, lokasi tailing Storage Facility (TSF), dan penambahan lokasi mulut tambang (portal),” ungkapnya.
Bagi warga, penambangan bijih seng yang berada di kawasan risiko gempa dan banjir bandang, mempertaruhkan keselamatan ratusan ribu jiwa penduduk Dairi, serta berpotensi besar menggusur lahan-lahan pertanian produktif, sumber air, sungai, dan kawasan hutan yang, semuanya sumber perekonomian utama warga Dairi.
“Rencana pembangunan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah tailing beracun oleh PT. DPM yang berlokasi di hulu desa Longkotan, dusun Sopokomil, Silima Pungga-pungga, Dairi mempertaruhkan keselamatan ratusan ribu jiwa dan lahan pertanian, sungai, serta sumber air bagi warga di bagian hilir,” kata aliansi.
Dalam keterangannya, menurut Aliansi, diperkirakan ada 11 Desa dan 57 Dusun yang berpotensi besar terimbas jika pembangunan bendungan limbah tailing beracun itu terus dipaksakan.
Selain itu aliansi juga mengungkap, gudang bahan peledak yang hendak dibangun PT. DPM di Dusun Sipat, Desa Lonkotan, Silima Pungga-pungga, berada sangat dekat (50,64 meter) dengan pemukiman dan perladangan masyarakat. Tidak sesuai dengan dokumen AMDAL dan IPPKH yang di terbitkan Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012.
“Seharusnya gudang bahan peledak dibangun di dalam kawasan hutan. Namun, pada kenyataannya, gudang tempat penyimpanan bahan peledak dibangun di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan dan tidak sesuai AMDAL,” ujarnya.
Dari luas wilayah konsesi pada izin operasi produksi seluas 24.636 hektar, lanjutnya, terdapat 16.050 hektar di hutan lindung. Melalui IPPKH dengan SK No. 578 tahun 2012 itu, PT DPM akan membangun fasilitas pendukung, mulai dari infrastruktur seperti jalan, terowongan, perumahan dan fasilitas lainnya. “Alih fungsi hutan ini akan mengancam keselamatankeragaman hayati flora dan fauna,” tegas aliansi.
Berdasar kajian tersebut, Masyarakat Dairi, Aliansi Masyarakat Sipil, dan Sekretariat Bersama Advokasi Tambang Sumatera Utara meminta:
- Meminta Bupati Dairi mencabut SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) No 731 November 2005. Sekaligus segera mengeluarkan surat Rekomendasi terkait penolakan pembahasan Addendum Andal RKL, RPL Tipe A PT DPM.
- Menolak dan meminta KLHK untuk hentikan segera pembahasan addendum Andal RPL,RKL, Tipe A PT DPM.
- Meminta DPRD Dairi untuk segera membentuk Pansus guna membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak–hak ekosob dan hak sipil dan politiknya.
- Gerakan Masyarakat Dairi juga mengajak semua komponen masyarakat yang peduli pada keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan hidup, dan peduli pada ancaman risiko bencana dari proyek ini, untuk membangun solidaritas seluas-luasnya, menolak rencana jahat perusahaan milik Aburizal Bakrie yang terus diberi keistimewaan oleh pemerintah.
Sebagai tambahaninformasi, aksi damai pada hari Kamis (29/4) itu mestinya berlangsung di Kantor Bupati dan DPRD Dairi di Sidikalang. Namun, aparat kepolisian mencegat massa sebelum masuk Kota Sidikalang, hingga terpaksa warga menggelar aksi di lapangan Parongil.
PT Dairi Prima Mineral sendiri, merupakan sebuah perusahaan patungan antara Non-Ferrous (NFC), konglomerat pertambangan berbasis di Beijing, China dengan kepemilikan saham 51 persen dan perusahaan tambang batu bara raksasa Indonesia, Bumi Resources, milik keluarga Aburizal Bakrie, dengan kepemilikan saham 49 persen.
PT DPM mendapatkan kontrak Karya (KK) No.99 PK 0071,18 Februari 1998 dari ESDM dengan luas konsesi mencapai 24.636 hektar. Konsesi tambang PT DPM tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Propinsi Sumatera Utara; dan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). (MKR)