Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat di Ranah Negara Sudah Selesai
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kekisruhan yang terjadi di Partai Demokrat di ranah administrasi pemerintah sudah selesai.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak mengesahkan hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.
Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Mahfud mengatakan, keputusan hukum di bidang administrasi murni soal hukum dan sudah cepat. Menurutnya, hal ini perlu ditegaskan dikarenakan saat itu ada pihak yang menuding pemerintah mengulur waktu dalam menangani KLB ini.
“Ketika ada gerakan yang bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke Kumham, belum ada dokumen apapun. Lalu, pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh. Itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan,” ujar Mahfud.
Begitu ada laporan KLB dari Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mempelajarinya. “Sesuai dengan ketentuan hukum diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini,” ucapnya.
Menurut Mahfud, keputusan yang diberikan Kemenkumham sangat cepat. “Yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi. Dan laporan itu baru masuk Senin beberapa waktu lalu, sesudah itu Senin berikutnya diminta diperbaiki, lalu sesudah tujuh hari sesudah itu kita putuskan hari ini sudah selesai,” tandas Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara dikarenakan tidak terpenuhinya syarat administratif.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).