Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan KPK, ICW: Hal Ini Janggal
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hilangnya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan, hal ini janggal,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Rabu (24/2).
Kejanggalan tersebut, menurut Kurnia disebabkan saat rekonstruksi penyidik KPK, nama Ihsan sudah muncul. Bahkan, kata Kurnia, dalam salah satu adegan diperlihatkan bahwa Harry memberikan uang miliaran Rupiah dan dua sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara, orang yang diduga menjadi operator Ihsan.
Kurnia menjelaskan kejanggalan lainnya dalam penyebutan Yogas di surat dakwaan tersebut. Menurut Kurnia, Jaksa KPK tidak menjelaskan siapa Yogas. Ditelusuri di surat dakwaan Harry, nama Yogas muncul sebanyak 14 kali.
Dijelaskan bahwa Yogas adalah pemilik dari kuota bansos yang dikerjakan oleh Harry. Akan tetapi, tak ditemukan penjelasan lainnya mengenai identitas Yogas.
“Padahal dalam rekonstruksi KPK, secara gambling menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator Ihsan,” kata Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mengingatkan agar jajaran pimpinan KPK, hingga level direktur agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan menghalangi kerja penyidik.
ICW juga meminta agar Dewan Pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan, hingga pembuatan surat dakwaan terhadap Harry.
“Penanganan perkara bansos berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka KPK mesti menjawabnya dengan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakkan hukum,” kata dia.