Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 akan Mendapat Santunan Rp50 Juta
Foto: Sriwijaya Air

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 akan Mendapat Santunan Rp50 Juta



Berita Baru, Jakarta — Keluarga korban tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ 182, dipastikan akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta. Bantuan tersebut akan diserahkan setelah pendataan korban selesai.

Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular menyatakan, angka 50 juta itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017.

“Sesuai dengan ketetapan UU KMK Nomor 12 Tahun 2017 Kementerian Keuangan. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 Juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” terang Bambang, Minggu (10/1).

Dia menyampaikan, santunan akan diberikan usai jenazah korban berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri.

“Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang,” pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu 9 Januari sekitar pukul 14.40 WIB.

Pesawat kemudian diketahui jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.