Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tertibkan Aset Desa, Bupati Muda Luncurkan Sipades

Tertibkan Aset Desa, Bupati Muda Luncurkan Sipades



Berita Baru, Kubu Raya – Sebanyak 36 desa di Kabupaten Kubu Raya mengikuti kegiatan fasilitasi pendampingan dan inventarisasi aset-aset desa berbasis aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) Kubu Raya. Digelar Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya mulai 16-17 September di Gardenia Resort and Spa Kubu Raya, kegiatan dibuka langsung Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Senin (17/9).

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan, sistem informasi dan penataan administrasi pemerintahan desa dimaksudkan agar dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan desa dapat mendukung terwujudnyan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, demokratis, dan akuntabel dengan mendorong fokus orientasi pada aspek kewilayahan, aspek kewenangan desa, dan produk hukum desa serta aspek manajemen Pemerintahan desa.

“Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah,” kata Muda Mahendrawan saat menyampaikan sambutan.

Muda menjelaskan, pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, hingga pengendalian aset desa.

Dirinya berharap dalam mempersiapkan persepsi terkait potensi aset yang optimal, maka fasilitasi pendampingan dan inventarisasi aset-aset desa mampu membangun pemikiran-pemikiran konstruktif. Selain itu mampu memetakan bidang dan golongan aset desa untuk diinventarisasi.

“Hal itu bertujuan untuk menepis pandangan bahwa mengelola dan menginventarisasi adalah pekerjaan rumit,” tegasnya.

Muda menjelaskan, terkait pengelolaan aset desa, Kabupaten Kubu Raya telah memiliki Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa (Sipades). Dengan adanya dasar hukum tersebut, diharapkan kegiatan fasilitasi tidak sekadar seremonial dan pemenuhan formalitas belaka.

“Melalui bimtek ini hasilnya dapat dijadikan sebagai bahan motivasi bagi diri kita masing-masing. Memiliki data aset desa yang telah diinventarisasi dapat menjadi inspirasi bagi pemerintahan desa guna mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Muda, dengan adanya data aset memudahkan Pemerintahan desa menentukan kebijakan maupun program terkait aset-aset desa yang berpotensi memiliki nilai tambah yang selama ini cenderung masih stagnan atau belum dikembangkan.

“Ke depan kita ingin pengelolaan aset desa menjadi syarat penting menentukan disiplinnya tata pemerintahan desa dalam menyampaikan laporan,” terangnya.

Dikesempatan tersebut Kepala DSPMD Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim memaparkan, 36 desa dari sembilan kecamatan di Kubu Raya yang mengikuti kegiatan berasal dari Kecamatan Sungai Raya (tujuh desa), Kecamatan Kuala Mandor B (dua desa), Kecamatan Sungai Ambawang (satu desa), Kecamatan Terentang (tiga desa), Kecamatan Batu Ampar (satu desa), Kecamatan Kubu (tujuh desa), Kecamatan Rasau Jaya (dua desa), Kecamatan Teluk Pakedai (delapan desa), dan Kecamatan Sungai Kakap (lima desa).

“Yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 36 desa dengan total 72 peserta. Hingga sore ini, yang registrasi dan yang hadir sudah 80 orang, berarti ada 8 orang yang tidak tercatat di panitia tapi tetap kami terima kehadirannya. Karena kegiatan ini memang sangat penting,” kata Nursyam Ibrahim.

Nursyam berharap para peserta dari 36 desa benar-benar mampu mengawal aplikasi Sipades agar dapat memberi kemudahan dalam melakukan pencatatan aset desa.

“Aset yang dicatat bukan hanya tanah. Barang yang tak bergerak dan barang bergerak harus dicatat,” kata Nursyam.

Nursyam juga menegaskan, aset yang ada di pemerintahan desa juga harus dipergunakan disaat diperlukan. Seperti alat pemadam kebakaran yang ada pada desa, harus dipergunakan saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di desa bersangkutan.

“Konsep yang kita bahas hari ini tidak terlepas pula pada tata kelola lingkungan yang ada di sekitar. Jadi jangan biarkan asap yang banyak ini. Yang sudah punya mesin pemadam mari kita bantu petugas pemadam kebakaran. Gerakkan pengawalan pemadam kebakaran di tingkat desa masing-masing melalui kepemimpinan sekretaris desa,” pintanya.