Pemerintah Berikan Penghargaan kepada 6 Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, pemerintah memberikan penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Pemberian penghargaan ini dimaksudkan sebagai wujud apresiasi dari pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ida dalam sambutan Peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 15 Desember 2020.
“Sebagai wujud apresiasi pemerintah dan untuk memotivasi dunia usaha akan semakin lebih berkomitmen dalam membuka dan mempekerjakan saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” kata Ida, Selasa (15/12).
Ida mengatakan, pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas tahun anggara 2020 ini, disinergikan dengan kegiatan program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19.
Penghargaan ini diberikan kepada enam perusahaan yang menerima bantuan insentif perawatan kerja yakni, PT Chang Shin Indonesia di Kabupaten Karawang, PT Subang Autocomp Indonesia di Kabupaten Subang.
“Kemudian, PT Pungkook Indonesia One di Grobogan, PT Indomarco Prismatama di Jakarta, PT Mega Andalan Kalasan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan PT Starcam Apparel Indonesia di Jepara,” ujar Ida.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kata Ida, juga memberikan apresiasi kepada dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di 5 lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19.
Alasan apresiasi ini diberikan kepada dinas adalah karena dinas selama ini telah menunjukkan berkomitmen dan tidak lalai dalam penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
“Yang selama ini telah menunjukkan komitmen dan kepekaan terhadap penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas terutama pelayanan ketenagakerjaan inklusif,” tandas Ida.
Ida menyebut, pemberian penghargaan ini berdasar atas amanat Pasal 139 No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pekerjaan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.